Sekarang ini banyak sekali yang menyalah gunakan internet, internet yang seharusnya memudahkan komunikasi dan informasi sekarang malah digunakan untuk kejahatan seperti di Negara kita sendiri. Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di took maya (online shopping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Kejahatan dengan menggunakan kartu kredit orang lain memang mudah dilakukan. Cukup mengetahui nama pemegang kartu, nomor kartu, dan tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya tinggal pakai untuk transaksi.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.
Kejahatan internet ada banyak yaitu:
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja Online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang terkena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Berikut beberapa contoh kasus kejahatan internet:
Banyak Hackers yang tidak diberitahukan secara langsung namanya. Namun menggunakan id. dan ini lah contohnya:
1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar
3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.
Namun ada beberpa nama yang sudah diberitahukan antara lain Dicky Hasudungan Silalahi dan Neben Nezer Ginting. Mereka tertangkap di Medan. Dari pelaku, berhasil diperoleh barang bukti berupa sebuah komputer, kartu ATM, KTP, serta jam tangan dan dua unit handphoneKedua tersangka ditangkap di kantor Bank Mandiri Jl Cirebon, Medan, saat akan mengambil uang uang hasil setoran seorang korban berkewarganegaraan Swedia berjumlah Rp 100 juta. Uang tersebut dikirimkan korban sebagai uang muka pembayaran atas produk yang diiklankan tersangka melalui www.ebay.com. Tersangka diancam melanggar pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
10 Kejahatan di Internet

Daftar di bawah ini adalah ringkasan dari
the US Federal Trade Commission of the most common crimes on the Internet as of 2005.
1. Pelelangan Internet: Toko di dalam sebuah "virtual marketplace" yang menawarkan banyak produk pilihan dengan perjanjian yang bagus. Setelah mengirim uang mereka, para konsumen mendapat barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau barang yang jelek atau tidak semua dikirimkan.
2. Pelayanan dengan Akses Internet: Uang gratis, mudah mencairkan cek. Para konsumen yang terjebak dengan perjanjian kontrak dari akses internet atau layanan web lainnya, para konsumen harus membayar denda jika membatalkan perjanjian.
3. Penipuan Kartu Kredit: Surfing di internet dan melihat adult images online yang gratis, hanya memperlihatkan kartu kredit anda untuk meyakinkana bahwa umur anda di atas 18 tahun. Promotor yang curang menggunakan nomor kartu kredit mereka untuk menaikkan tagihan kartu kreditnya.
4. International Modem Dialing: Mendapatkan akses gratis untuk adult material dan pornografi dengan mendownload sebuah "viewer" atau "dialer" program komputer. Para konsumen komplain karena banyak sambungan jarak jauh di dalam tagihan telepon mereka. Dengan menggunakan sebuah program, modem mereka terputus hubungannya, lalu tersambung lagi ke internet memakai nomor
sambungan jarak jauh internasional.
5. Kejahatan Web: Mendapatkan custom-designed website gratis untuk masa trial 30 hari, dengan tidak ada obligasi untuk melanjutkan. Para konsumen mendapat surat hutang di dalam tagihan telepon mereka walaupun mereka tidak pernah mengambil penawaran ataupun menyetujui perpanjangan layanan sesudah masa trial.
6. Multilevel Marketing Plans/Pyramids: Mendapatkan uang dengan cara menjual produk atau layanan kepada orang yang anda ajak bergabung dalam program ini. Para konsumen mengaku mereka membelinya melalui program itu, tetapi para konsumen itu sebenarnya adalah distributor lain, bukan masyarakat publik.
7. Travel dan Liburan: Mendapatkan sebuah perjalanan mewah dengan banyak diskon pada biaya perjalanan. Perusahaan mengirimkan akomodasi dengan kualitas rendah dan pelayanan yang tidak sesuai dengan iklan tidak mendapatkan seluruh perjalanan. Pembebanan tagihan tersembunyi lainnya atau persyaratan tambahan saat para konsumen membayar.
8. Kesempatan Bisnis: bergabung dengan janji tentang potensi pendapatan, banyak konsumen telah menginvestasikan dengan modal kecil dan keluar menjadi berlipat ganda. Tidak ada bukti untuk mengembalikan tuntutan pendapatan.
9. Penanaman Saham: Menanam saham pada sebuah system perdagangan dan anda akan mendapatkan kembali saham anda dengan jumlah yang banyak. Tetapi keuntungan yang besar selalu berarti resiko yang besar. Para konsumen telah kehilangan uang untuk program yang mereka ikuti dengan kemampuan prediksi pasar dengan 100 persen ketepatan.
10. Produk/Pelayanan Kesehatan: Mengklaim sebagai produk "ajaib" dan dengan janji yang meyakinkan para konsumen bahwa masalah kesehatan mereka dapat disembuhkan. Tetapi orang dengan penyakit kronis yang menaruh harapan mereka pada tawaran ini, penyembuhan yang mereka butuhkan mungkin tertunda.
Dari data di atas tentunya sudah pasti kejahatan internet merugikan banyak pihak, baik dalam materi maupun waktu. Kalau memang para pelaku kejahatan internet itu mempunyai keahlian lebih dalam bidang komputer lebih baik dipergunakan untuk hal yang baik, bukannya malah membuat orang lain dirugikan karena tindakannya. Kalau keahlian itu digunakan sebaik-baiknya maka makin banyak orang yang merasa senang karena terbantu. Oleh karena itu sadarlah bahwa kejahatan melalui internet bukan hal yang baik.